Bansos Tidak Bisa Instan! Dinsos Banyuasin Ungkap Proses Verifikasi Makan Waktu 5 Bulan Hingga Lebih

BANYUASIN , JON.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa pengusulan Bantuan Sosial (Bansos) di tingkat desa bukanlah proses yang bisa dilakukan dalam semalam. Masyarakat diminta memahami adanya tahapan panjang demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan valid.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Banyuasin, Yunus Solidin, S.Sos.,M.Si. dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Olahraga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III.

​Yunus menjelaskan bahwa setiap pengusulan bansos maupun perubahan status ekonomi (desil) warga harus melewati mekanisme resmi. Alurnya dimulai dari operator desa (Puskesos), kemudian berlanjut ke proses verifikasi dan validasi secara berjenjang di tingkat kabupaten hingga pusat.

​“Prosesnya tidak bisa instan. Pengusulan bansos dan perubahan desil membutuhkan waktu, bisa sekitar lima bulan bahkan lebih,” tegas Yunus di hadapan peserta sosialisasi.

​Langkah ini diambil untuk meminimalisir kesalahan data yang seringkali memicu polemik di tengah masyarakat. Dengan waktu verifikasi yang cukup, pemerintah berupaya memastikan bahwa mereka yang terdaftar memang memenuhi kriteria penerima manfaat.

​Senada dengan hal tersebut, Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., yang turut hadir dalam acara tersebut meminta perangkat RT dan RW untuk proaktif mengedukasi warga. Sebagai garda terdepan, RT dan RW diharapkan mampu menjelaskan jadwal rutin pemutakhiran data agar tidak terjadi kesalahpahaman.

​“Validasi dan verifikasi data dilakukan secara konsisten setiap tanggal 1 sampai 11 setiap bulannya. Informasi ini harus sampai ke tingkat bawah melalui RT dan RW,” ujar Santo.

Sinergi Lintas Sektor

​Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga koordinasi lapangan. Turut hadir dalam forum ​Kepala Desa Ujung Tanjung beserta perangkat dan jajaran, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin serta Katimkab, Katimcam dan TIM SDM (PKH dan TKSK) Kementerian Sosial wilayah Kecamatan Banyuasin III

​Pemerintah berharap, dengan transparansi alur birokrasi ini, masyarakat dapat lebih bersabar dan memahami bahwa ketelitian dalam pendataan adalah kunci akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.

Editor: Tim Redaksi JON.com