Jakarta, JON.com — Organisasi advokat baru, PERADI PROFESIONAL, resmi memperkenalkan paradigma baru profesi advokat Indonesia yang menekankan integritas, profesionalisme, dan pembaruan sistem pendidikan advokat di tengah tantangan hukum abad ke-21.
Gagasan tersebut disampaikan dalam pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada pelantikan pengurus pusat organisasi tersebut di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dalam catatan yang ditulis Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., selaku Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), kehadiran PERADI PROFESIONAL disebut bukan sebagai organisasi tandingan, melainkan respons terhadap krisis legitimasi profesi advokat di Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL hadir sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun kembali marwah profesi advokat Indonesia agar lebih berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Hendra Dinatha.
Menurutnya, profesi advokat saat ini menghadapi tantangan besar akibat perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga perubahan sistem pembuktian elektronik yang menuntut advokat tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu membaca dinamika sosial dan teknologi.
Di sisi lain, profesi advokat juga dinilai menghadapi persoalan internal serius, seperti fragmentasi organisasi profesi, menurunnya standar kompetensi, hingga berbagai persoalan etik yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Dalam pidato tersebut, Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL menegaskan pentingnya membangun organisasi advokat yang berorientasi pada kualitas, integritas, dan tanggung jawab publik, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Salah satu fokus utama yang diusung PERADI PROFESIONAL adalah reformasi pendidikan profesi advokat. Organisasi ini menilai sistem Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) selama ini belum terintegrasi secara nasional dan masih menghadapi disparitas kualitas di berbagai daerah.
“Pendidikan advokat tidak boleh hanya menjadi proses administratif untuk memperoleh gelar profesi, tetapi harus mampu membentuk advokat yang memiliki integritas moral, tanggung jawab konstitusional, dan kemampuan menghadapi tantangan hukum modern,” kata Hendra.
Untuk menjawab persoalan tersebut, PERADI PROFESIONAL menawarkan model co-governance pendidikan advokat, yakni pola kerja sama strategis antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan advokat.
Dalam model itu, perguruan tinggi berperan menjaga kualitas akademik dan pengembangan riset, sementara organisasi profesi bertanggung jawab pada aspek etik, kompetensi praktik, dan disiplin profesi.
Selain itu, PERADI PROFESIONAL juga mendorong penerapan kurikulum berbasis masa depan (future-oriented curriculum) yang mencakup isu-isu hukum kontemporer seperti cyber law, fintech regulation, digital evidence, hingga online dispute resolution.
Hingga saat ini, PERADI PROFESIONAL disebut telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi negeri dan swasta untuk pengembangan model pendidikan profesi advokat berbasis sinergi kelembagaan.
Dalam pandangan organisasi tersebut, pembaruan profesi advokat bukan sekadar persoalan organisasi internal, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
“Advokat harus kembali ditempatkan sebagai penjaga keadilan, pengawal hak konstitusional warga negara, sekaligus penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi,” tulis Hendra dalam catatannya.
Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 dinilai menjadi momentum reflektif bagi pembaruan profesi advokat Indonesia agar lebih bermartabat, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum global di masa depan.
Rilis: SMSI Pusat
Editor: Tim Redaksi JON.com






