BANYUASIN, JON.com – Dinamika agraria kembali mengemuka di Bumi Sedulang Setudung. Kelompok Tani Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, secara resmi menuntut pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 500 hektar yang dikelola Unit Betung Krawo PTPN IV Regional VII kepada negara. Langkah ini diambil seiring klaim warga bahwa masa berlaku HGU atas lahan tersebut telah usai.
Tuntutan tersebut dicetuskan dalam ruang dialog mediasi yang digelar di Pendopo Kantor Camat Betung, Kamis (23/7/2026).
Ketua Kelompok Tani Rimba Asam, Abdul Hanif, yang didampingi ormas Pro Gerakan Nasional (PROGAN), menegaskan bahwa pengembalian lahan kepada negara merupakan prosedur hukum yang mutlak jika masa HGU telah kadaluarsa. Lebih jauh, pihak petani menyuarakan asa agar negara hadir memberikan kesempatan bagi warga lokal untuk mengelola tanah tersebut.
”Kami berharap lahan yang masa HGU-nya telah berakhir dapat dikembalikan kepada negara. Harapan kami jelas, masyarakat melalui wadah koperasi diberikan kesempatan mengelolanya demi meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Hanif tegas di hadapan peserta forum.
Namun pihak korporasi plat merah tersebut memberikan sinyal. Perwakilan Unit Betung Krawo PTPN IV Regional VII melalui Asisten Personalia, Wiwin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam proses pengajuan ulang HGU.
”Kami saat ini masih dalam proses pengajuan ulang (perpanjangan/pembaruan) HGU sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wiwin singkat merespons tuntutan petani.
Dalam penyampaian Pelaksana Tugas (Plt) Camat Betung, Dino Suryadinata, SH, MH., menegaskan fokus utama pihaknya adalah menjamin ruang kompromi yang aman dan kondusif bagi kedua belah pihak.
”Kecamatan hadir murni sebagai fasilitator. Kami menyediakan tempat dan ruang dialog agar kedua belah pihak bisa menyampaikan argumentasi masing-masing secara terbuka, bermartabat, dan tetap kondusif,” tutur Dino.
Atmosfer dialog bertajuk mediasi ini berjalan tertib dengan pengawalan dan kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Tampak hadir di lokasi di antaranya Plt Lurah Rimba Asam Duliman, S.Sos., M.Si., Kanit Intel Polsek Betung Aipda Rizky Leoni, S.H., serta jajaran pengurus petani dan manajemen PTPN.
Hingga penutupan pertemuan tersebut belum melahirkan keputusan final terkait status hukum maupun hak pengelolaan hamparan lahan 500 hektar itu. Kedua belah pihak masih bertahan pada koridor argumen masing-masing.
Kendati demikian, satu poin krusial berhasil disepakati: pintu komunikasi tidak ditutup. Baik masyarakat maupun manajemen BUMN sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian konflik agraria ini sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Masyarakat Rimba Asam kini menunggu, sejauh mana regulasi akan berpihak pada kesejahteraan lokal di tengah cengkeraman korporasi.
Editor: Joni Karbot, S.Th.I., C.IJ., C.PW., C.PR., C.PSE.






