PALI, JON.com – Sebuah rumah milik warga di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ludes terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa ini diduga kuat merupakan aksi pembakaran yang disengaja. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku ke Mapolres PALI.
Rumah yang menjadi objek kebakaran tersebut diketahui milik pasangan Yupan dan Elmadia. Berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, aksi nekat ini diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial AY, yang diketahui merupakan mantan istri dari anak pemilik rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku disinyalir mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa bahan bakar jenis bensin yang disiapkan dari rumahnya.
Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang beraktivitas mandi di sungai. Terduga pelaku kemudian diduga masuk dan menyiramkan bensin ke sebuah kasur di dalam kamar, lalu memantik api hingga kobaran membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan rumah.
Warga setempat yang melihat kepulan asap langsung bergotong-royong memadamkan api dibantu pihak terkait. Beruntung, gerak cepat warga berhasil melokalisasi api sehingga tidak menjalar ke permukiman padat di sekitarnya.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah berada di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim.
”Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana pembakaran tersebut,” ujar AKBP Yunar HP Sirait dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (8/7/2026).
AKBP Yunar juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dalam menyelesaikan konflik personal maupun keluarga.
”Apa pun permasalahannya, jangan diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum. Serahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar maupun konsekuensi pidana,” tegas Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres PALI masih terus melakukan pendalaman perkara dan melengkapi alat bukti. Sementara itu, total kerugian materiil akibat insiden kebakaran ini masih dalam proses pendataan oleh petugas di lapangan.
Liputan: Lendri
Editor: Joni Karbot, S.Th.I., C.IJ., C.PW., C.PR., C.PSE.






