​Polisi Ringkus Begal Motor di Banyuasin, Dua Penadah Turut Diciduk

BANYUASIN, JON.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang tukang ojek di kawasan Desa Rimba Terab. Selain menangkap eksekutor utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

​Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban berinisial N (62).

​Peristiwa bermula pada Selasa (2/12/2025) pagi. Korban yang sedang bekerja menarik ojek diminta oleh tersangka utama, O (25), untuk mengantarkannya ke area perkebunan PT SMS di Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh.

​”Sesampainya di lokasi yang sepi, tersangka O melakukan aksi kekerasan dengan membekap mulut korban, melakukan pemukulan, serta mengancam korban menggunakan sebilah pisau,” ujar AKP Muhammad Ilham saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2026).

​Setelah melumpuhkan korban, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik N. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.

​Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso berhasil melacak keberadaan tersangka O. Ia ditangkap di Perumahan KPPS PT SAL pada Selasa malam (6/1/2026) tanpa perlawanan.

​Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, dua pria yang diduga berperan sebagai penadah berhasil diringkus di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, pada Rabu dini hari (7/1/2026). Mereka adalah S (54) dan J (28).

​”Motif utama tersangka melakukan aksi ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” tambah Kasat Reskrim.

​Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti pendukung.

​Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya. Tersangka O (Eksekutor): Dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sedangkan ​Tersangka S dan J (Penadah): Dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Rilis: Humas Polres Banyuasin
​Editor: Joni Karbot, S.Th.I., C.IJ., C.PW., C.PR., C.PSE.