PALI, JON.com – Guna mengantisipasi potensi konflik sosial yang dipicu aksi saling klaim material besi bekas jembatan oleh sejumlah warga, jajaran Sat Intelkam Polres PALI melaksanakan kegiatan penggalangan intelijen bidang ekonomi terhadap Kepala Desa Semangus beserta perangkatnya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada 31 Januari 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi bahwa material besi bekas jembatan yang tidak lagi difungsikan menjadi objek klaim oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga apabila tidak segera dilakukan pendekatan persuasif dan klarifikasi administratif.
Kasat Intelkam Polres PALI, AKP Eko Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penggalangan difokuskan pada upaya membangun komunikasi konstruktif antara pemerintah desa dan unsur masyarakat guna memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Penggalangan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya konflik horizontal. Kami mendorong agar setiap aset desa, termasuk material bekas jembatan, dikelola secara tertib administrasi dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas,”ujar AKP Eko Purnomo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan dan penegasan dari Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas di tengah dinamika sosial masyarakat.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa setiap potensi gangguan keamanan harus diantisipasi sedini mungkin melalui pendekatan dialogis dan problem solving. Aparat kepolisian hadir bukan semata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik baru,”ungkap AKP Eko Purnomo menyampaikan arahan Kapolres.
Kapolres PALI juga mengingatkan agar pemerintah desa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hasil dari kegiatan penggalangan menunjukkan bahwa pihak pemerintah Desa Semangus bersedia melakukan pendataan ulang terhadap material dimaksud serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menentukan status dan mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan langkah preventif ini,diharapkan situasi di Desa Semangus tetap kondusif serta terhindar dari potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres PALI,”pungkasnya kepada awak media.






