938 Narapidana Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

BANYUASIN, JON.com — Sebanyak 938 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut turut dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1460.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari jumlah penerima remisi di Lapas Kelas IIA Banyuasin, sebanyak 920 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 19 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banyuasin didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin serta perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Kami berharap pembinaan yang dijalani dapat menjadi bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Tetra.

Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta menunjukkan kepatuhan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Lapas Kelas IIA Banyuasin, lanjut Tetra, akan terus mendorong seluruh warga binaan untuk memanfaatkan berbagai program pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri sekaligus persiapan untuk kembali dan diterima di tengah masyarakat.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun sikap positif, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Editor: Joni Karbot, S.Th.I., C.IJ., C.PW., C.PR., C.PSE.