MURATARA, JON.com – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memicu tanda tanya publik. Meski kepolisian telah mengantongi barang bukti uang tunai dan pengakuan dari terduga, status hukum perkara ini justru dilimpahkan ke ranah internal (APIP).
Dalam press release yang digelar di Mapolres Muratara pada Selasa (28/4/2026) sore, pihak kepolisian memaparkan kronologi pengungkapan dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut.
Waka Polres Muratara, Kompol Yulfikri, SH, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara.
”Laporan kami terima Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM,” ujar Kompol Yulfikri.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial L, ZR, dan IKN. Kanit Pidana Korupsi Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi, mengungkapkan bahwa salah satu terduga, yakni L, diduga kuat meminta imbalan untuk mempermudah urusan birokrasi ASN.
”Modusnya adalah meminta sejumlah uang agar proses kenaikan pangkat dipermudah,” tegas Ipda Hanif.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp500.000 di dalam amplop dan juga Uang tunai tambahan sebesar Rp5.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga L telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil permintaan kepada sejumlah pihak terkait urusan kenaikan pangkat. Namun, terduga berdalih tidak mengingat secara rinci siapa saja pemberi uang tersebut.
Kendati unsur pidana—berupa pengakuan dan barang bukti—telah terpenuhi secara kasat mata, Polres Muratara belum menetapkan status tersangka. Kepolisian memilih untuk melimpahkan penanganan awal ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Muratara.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal, ditangani APIP. Jika ditemukan unsur pidana (lebih lanjut), akan kami tarik kembali,” jelas Ipda Hanif.
Langkah ini dianggap tidak lazim oleh sebagian pihak, mengingat prosedur OTT biasanya langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan pro-justitia. Saat dikonfirmasi lebih dalam mengenai dasar hukum pelimpahan di tengah adanya barang bukti yang nyata, pihak kepolisian enggan merinci.
”Masih kami koordinasikan, untuk sementara release kami pending,” tutupnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum ketiga orang yang diamankan masih menggantung. Publik kini menanti apakah komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Muratara akan ditegakkan melalui jalur pidana, ataukah perkara ini akan menguap di meja pemeriksaan internal Inspektorat.
Rilis: SMSI Muratara
Editor: Tim Redaksi JON.com






